Minggu, 24 Agustus 2025

Trending

Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Perasaannya Hancur hingga Ungkap Penyesalan

Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang lanjutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku tidak menyangka peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menyeret dirinya.

Bharada E pun menyebut, dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan."

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ujar Bharada E, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Hal ini yang membuat perasaan Bharada E hancur berkeping-keping.

Namun, Bharada E mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya."

"Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," beber Bharada E.

Bharada E Ungkap Penyesalannya

Bharada E juga menyampaikan penyesalan mendalam untuk almarhum dan keluarga Brigadir J.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," ucap Bharada E, Rabu.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," tuturnya.

Baca juga: Bharada E Kutip Alkitab Saat Bacakan Pleidoi: Tuhan Dekat dengan Orang yang Patah Hatinya

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan orang tuanya.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan orang tuanya. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan."

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini," ungkap Bharada E.

"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," lanjut dia.

Baca juga: Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda: Terima Kasih Atas Cinta dan Kesabarannya

Selanjutnya, Bharada E mengungkapkan permintaan maafnya untuk sang ayah.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan."

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," imbuh Bharada E.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan itu juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Bacakan Nota Pembelaan: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Ia mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Ia mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Akibat perbuatannya, JPU menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E: Peristiwa yang Terjadi Saat Ini Menjadi Pembelajaran Penting Bagi Hidup Saya

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo pun merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo awalnya meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan