Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Chandrawathi dan Richard Elieze
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
- Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/putri-candrawathi-brigadir-j-dan-bharada-e-18123.jpg)