Polisi Tembak Polisi
Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi Senin Pekan Depan
Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Putri Candrawathi pekan depan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan pada pekan depan.
Awalnya tim JPU meminta waktu satu minggu, yaitu pada Rabu (1/2/2023).
"Izin Majelis, kita minta satu minggu. Majelis," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Namun, majelis hakim tak mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh
Sidang agenda pembacaan replik pun dijadwalkan pada Senin (30/1/2023).
"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Replik itu nantinya akan diikuti oleh agenda pembacaan duplik atau tanggapan penasehat hukum.
Sidang agenda pembacaan duplik diagendakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Sosok Putri Candrawathi Terkuak Lewat Pleidoi: Anak Brigjen Purn TNI, Pernah Kuliah di Pittsburgh AS
"Jadi nanti tanggapan atas replik dari penuntut umum pada hari Kamis," kata Hakim Ketua Wahyu Iman.
Sebagai informasi, dalam pledoi hari ini, Putri telah menyampaikan beberapa poin terkait kasus kematian Brigadir J.
Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi
Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.
Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.
Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J.
Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.
"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.
Kelima, pergantian pakaian diklaimnya bukan merupakan bagian dari skenario pembunuhan.
Menurutnya, pergantian pakaian merupakan kebiasaannya setelah bepergian.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.