Kamis, 28 Agustus 2025

Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2023, Simak Syarat dan Jurusannya

Simak pendaftaran Bintara PK TNI AU tahun 2023, dibuka seleksi untuk pria dan wanita. Terdapat banyak jurusan yang dibutuhkan untuk menjadi prajurit

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Instagram @militer.udara
TNI AU - Simak pendaftaran Bintara PK TNI AU tahun 2023 beserta syaratnya. 

- Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit;

- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermeterai);

- Untuk SLTA/MA dan SMK lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak melampirkan SKHUN Mempunyai kartu BPJS/Jaminan Kesehatan yang aktif.

Persyaratan tambahan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

- Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, dan tukin)

- Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermeterai).

- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/izin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa, dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).

Baca juga: Polda Jateng Lantik 535 Bintara Baru, Ada Anak Nelayan, Buruh hingga Petani 

- Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

- Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.

- Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir.

Jurusan lulusan

Untuk Bintara PK pria berijazah SMA/MA dan SMK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan