Polisi Tembak Polisi
Bacakan Replik Putri Candrawathi, JPU Sebut Pelecehan Seksual Hanya Khayalan, Bagian dari Skenario
JPU menyebut bahwa pelecehan seksual diceritakan oleh Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk tutupi peristiwa yang sebenarnya
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati

Tangkapan Layar KOMPAS TV
JPU menyebut bahwa pelecehan seksual diceritakan oleh Putri Candrawathi hanya khayalan dan bagian dari skenario untuk tutupi peristiwa yang sebenarnya.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.