Polisi Tembak Polisi
Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Agenda sidang untuk Bharada E dan Putri yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Agenda sidang hari ini untuk Bharada E dan Putri Candrawathi yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut kedua terdakwa tersebut. Di mana untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.
Keduanya diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.