Senin, 11 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso mengkritisi langkah polisi yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka meski tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.

"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice.

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI Jadi Korban Kecelakaan Menurut Keluarga vs Polisi

"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.

Santoso menyebut bahwa saat ini outrakstion of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.

"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.

Ia juga meminta divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri gara menginvestigasi perkara tersebut.

"Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan