Polisi Tembak Polisi
Bacakan Duplik, Pihak Ferdy Sambo Ungkap JPU Hanya Dengar Kesaksian Bharada E, Sebut Replik Absurd
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer (Bharada E) semata-mata karena cocok dengan halusinasi mereka.
Hal tersebut diungkap ketika Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dilaksanakan hari ini, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penyampaian duplik hari ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa replik dari JPU menyatakan bahwa penuntut umum hanya memilih keterangan dari saksi Richard saja.
Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum karena semata-mata cocok dengan halusinasi penuntut umum.
"Penuntut umum memilih mendengarkan saksi Richard semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum."
"Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti lainnya," ungkap Tim Penasihat Hukum, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
Kemudian, pihak terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan mengenai kesaksian Richard Eliezer mana yang dimaksud oleh JPU sesuai dengan alat bukti di persidangan.
Pengacara Ferdy Sambo yakin bahwa JPU pun tidak mempunyai bukti tersebut.
"Pertanyaan sederhananya, keterangan saksi Richard berkesesuaian dengan alat bukti yang mana?"
"Kami yakin penuntut umum sama sekali tidak mempunyai bukti tersebut," ucap pengacara Ferdy Sambo.
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Replik JPU Absurd

Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa replik JPU mengenai keterangan dari saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang tidak dapat dijadikan sebagai acuan tak sesuai dengan fakta.
Tim Penasihat Hukum menyampaikan, JPU mengatakan demikian dalam repliknya karena Ricky dan Kuat merupakan anak buah dari terdakwa Ferdy Sambo yang dinilai sering memberikan keterangan yang tidak jujur.
Bahkan Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa dalil yang disampaikan JPU tersebut merupakan dalil yang absurd.
"Dalil ini tentu saja tidak sesuai dengan fakta persidangan dan harus dinyatakan dalil yang absurd," ucap Tim Penasihat Hukum, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya karena beberapa penyebab.
Pertama karena penuntut umum seolah-olah hanya menggunakan keterangan dari saksi Richard Eliezer saja yang berdiri sendiri.

Padahal, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja, apalagi alat bukti tersebut berdiri sendiri.
"Pertama, di saat yang bersamaan penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan melanggar ketentuan Pasal 185 KUHP."
"Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja, karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ungkap kuasa hukum.
Tim Penasihat Hukum pun mengingatkan kembali, bahwa pada saat penembakan Brigadir J, saksi Richard Eliezer statusnya juga masih menjadi anak buah terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, diketahui bahwa JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023) lalu.
JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2023) lalu.
JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga
- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri
- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat
Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.