Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dituduh Pakai Pengacara Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat, Pengacara: Tidak Ada Larangan
Penasihat hukum Ferdy Sambo jawab tudingan jaksa penuntut umum bahwa kliennya gunakan penasihat hukum yang sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo jawab tudingan jaksa penuntut umum bahwa kliennya gunakan penasihat hukum yang sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan bantah tudingan tersebut.
Kemudian dikatakan meskipun benar gunakan pengacara yang sama, hal itu tidaklah dilarang.
"Dalil ketiga penuntut umum menerangkan bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah penasihat hukum yang sama dan memiliki satu pemikiran yang sama sehingga tidak bisa diakui kebenarannya dan patut dikesampingkan," kata penasihat hukum di persidangan, Selasa (31/1/2023).
Kemudian dikatakan penasihat hukum dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, keliru serta absurd sehingga patut diabaikan.
"Dalil tersebut jelas runtuh dengan sendirinya sebab sebagaimana yang telah kami sampaikan di awal duplik ini semua tim penasihat hukum telah menyerahkan dan perlihatkan surat kuasa di muka persidangan," lanjut penasihat hukum.
"Sehingga kesimpulan bentuk umum bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo adalah sama dengan penasihat hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah keliru dan menunjukkan ketidak jernihan penuntut umum dalam menganalisa perkara ini sejak awal," sambungnya.
Kemudian dikatakan jikapun benar Ferdy Sambo gunakan penasihat hukum yang sama seperti terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hal itu bukanlah masalah.
"Jikapun benar penasehat hukum yang sama padahal tidak, maka hal tersebut juga tidak dilarang oleh ketentuan manapun bagi terdakwa Ferdy sambo untuk dapat memilih penasehat hukumnya," kata penasihat hukum.
"Justru yang dilarang adalah ketika terdakwa Ferdy Sambo tidak didampingi oleh penasehat hukum. Lebih lanjut perlu dipahami hal yang sangat mendasar merupakan hak asasi setiap terdakwa termasuk terdakwa Ferdy sambo untuk didampingi oleh penasehat hukum," sambungnya.
Penasihat hukum melanjutkan terdakwa Ferdy sambo berhak dan bebas memilih penasehat hukum yang terdakwa percayai.
"Kegagalan penuntut umum dalam membuktikan suatu dalil tentunya tidak patut mengalihkan tanggung jawab dan kesalahannya kepada penasihat hukum yang telah dipilih oleh terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya," tutup penasihat hukum.
Baca juga: Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
Adapun sebelumnya dalam persidangan penasihat hukum Ferdy Sambo klaim bahwa jaksa penuntut umum gagal buktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Joshua alias Brigadir J di Duren Tiga.
"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.