Rabu, 17 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU, Layaknya Novel

Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menyebutkan, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disampaikan dalam replik hanya imajinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut terungkap ketika tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan hari ini, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam penyampaian duplik hari ini, tim penasihat hukum mengatakan, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang menjelaskan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Hal layak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" ungkap Tim Penasihat Hukum, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (31/1/2023).

Tim Penasihat Hukum mengatakan, terkait pernyataan Kuat Maruf dalam persidangannya yang mengatakan "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", itu bukanlah suatu pernyataan yang mengindikasikan Kuat mengetahui adanya perselingkuhan.

"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan kreasi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Tim Penasihat Hukum.

Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Maruf Sampaikan Duplik: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf berdasarkan pada keterangan saksi Putri Candrawathi yang mengatakan, bahwa Brigadir J telah berbuat sadis kepada Putri Candrawathi.

Maka dari itu, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terbukti secara jelas dalil penuntut umum terkait adanya perselingkuhan merupakan imajinasi JPU, layaknya menyusun sebuah novel.

"Terbukti dengan jelas dan terang, bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum, layaknya seperti menyusun sebuah novel," ungkap pengacara terdakwa Kuat Maruf.

Tim Penasihat Terdakwa Kuat Maruf Sebut Dalil Replik JPU Berdasarkan Asumsi

Kuat Maruf 311
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU.

Tim Penasihat terdakwa Kuat Maruf mengatakan seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya, semakin menujukkan keyakinan pihaknya bahwa JPU tidak bisa membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan terkait keterlibatan Kuat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, Tim Penasihat hukum menyebutkan dalil replik yang disampaikan JPU hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar, hingga imajinasi JPU saja.

"Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar, dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara tersebut," ucap Tim Penasihat Hukum, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal

Tim Penasihat terdakwa Kuat Maruf menyesalkan sikap JPU yang tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi perkara hukum kasus ini.

"Bahwa sikap yang demikian tentunya sangat disesalkan karena ternyata apa yang dituangkan dalam berkas perkara, itu juga lah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan perkara ini," ucap Tim Penasihat Hukum.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU.
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023) lalu.

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf sebut perselingkuhan Putri dan Brigadir J hanya imajinasi JPU. (Kloase Tribunnews.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan