Jumat, 15 Agustus 2025

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 2 Februari 2023, Cek di Laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Simak pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan di gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id, dijadwalkan mulai 2 Februari 2023.

gurupppk.kemdikbud.go.id
Laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022 - Simak pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang akan diumumkan di gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id, dijadwalkan mulai 2 Februari 2023. 

Pemerintah menargetkan pada seleksi PPPK Guru 2022 ini untuk pelamar yang belum lolos PPPK 2021, guru honorer, eks THK II, dan pelamar umum.

Adapun penjelasan tentang masing-masing kategori pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum, sebagai berikut.

Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II (P2)

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III (P3)

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Serta, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan