Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

Sekjen PBB: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lahirkan Banyak Koruptor

Afriansyah menuturkan ketika ada anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi, partai yang mengusungnya tidak disalahkan.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengikuti sesi wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai sistem Pemilu proposional terbuka melahirkan banyak koruptor.

"Dengan sistem terbuka banyak lahir para koruptor," kata Afriansyah saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Namun, Afriansyah menuturkan ketika ada anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi, partai yang mengusungnya tidak disalahkan.

"Tapi yang disalahkan bukan partainya, kenapa? Ketika di pemilihan lagi partainya tetap dipilih lagi," ujarnya.

Baca juga: PBB Sebut Proporsional Terbuka Berbiaya Tinggi, Caleg Tidak Dikaderisasi

Menurutnya, harusnya apabila seseorang anggota legislatif tersandung kasus korupsi, maka secara otomatis partai pengusungnya pun bersalah semisal mendapat hukuman moral agar tidak dipilih untuk 5 tahun lagi.

Afriansyah mengajak semua pihak agar berpikir realistis bahwa Pemilu proposional tertutup lebih banyak plusnya ketimbang terbuka.

Ia juga menjelaskan terkait anggapan kewenangan partai yang lebih dominan dalam Pemilu proposional tertutup.

"Lah memang di terbuka memang tidak punya kewenangan partai? Ini partai menentukan kan untuk calon A itu masuk Caleg apa tidak," ucap Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah menambahkan bahwa dalam Pemilu proposional terbuka suara biasa dimainkan.

"Bahkan, terbuka itu bisa suaranya dimain-mainkan. (Misalnya) Mas Febby suaranya 2 ribu, saya 2.100 bisa terbalik nanti itu. Ini terjadi," tuturnya.

Karenanya, ia menuturkan mahkamah konstitusi (MK) dengan berbagai pengamalannya menyidangkan kasus terkait legislatif, perlu mengkaji lebih dalam usulan agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional tertutup

"Nah tentunya dengan pengalaman ini MK punya keputusan yang objektif. Jadi bukan 1 (partai) lawan 8 (partai), bukan. Ini bagaimana kebijakan ini bisa baik untuk rakyat Indonesia sebagai proses demokrasi sistem presidensil," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan