Polisi Tembak Polisi
Ibunda Eliezer: Terima Kasih Ronny Talapessy Sudah Membela Icad, Hanya Bisa Membalas Lewat Doa
Rynecke melanjutkan bahwa ia mengetahui bahwa penasihat hukum telah membela Richard Eliezer tidak kenal lelah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Ronny Talapessy karena telah membela anaknya sepenuh hati.
Adapun rasa terima kasih itu disampaikan Rynecke setelah menyaksikan persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) dalam agenda duplik.
"Terima kasih kita sampaikan kepada Penasihat Hukum Richard Eliezer yaitu Pak Ronny Talapessy bersama tim yang sudah setia dari awal dengan tulus hati melakukan pembelaan siang dan malam," kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rynecke melanjutkan bahwa ia mengetahui bahwa penasihat hukum telah membela Richard Eliezer tidak kenal lelah.
"Kami tahu penasihat hukum melakukan pembelaan tidak pernah lelah mereka berjuang membela demi anak kami Icad. Jadi kami tidak bisa membalas, hanya lewat doa semoga Tuhan membalas semua kebaikan dari penasihat hukum Ronny Talapessy dan tim," jelasnya.
Kemudian Rynecke juga mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ditanyakan harapan vonis bebas untuk Bharada E, Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Alasan Jaksa Tolak JC Richard Eliezer, Ini Penjelasannya
Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.
"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.
Sebagai informasi, kedua orang tua Bharada E yakni Yunus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang hadir langsung dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang pada hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibunda-beserta-ayahanda-bharada-e-nih3.jpg)