Polisi Tembak Polisi
Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi dari Jaksa dalam Susun Tuntutan hingga Replik
ada 11 asumsi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan hingga replik untuk kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi membeberkan, ada sebanyak 11 asumsi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan hingga replik untuk kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam membacakan duplik atau respons atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Kami menemukan setidaknya terdapat 11 asumsi yang digunakan oleh penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik," kata Febri dalam persidangan.
Adapun kesebelas asumsi yang dimaksud yakni, pertama, asumsi penuntut umum yang menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa.
Padahal kata Febri, berdasarkan fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual.
"Hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," kata Febri.
Kedua, pihaknya meyakini kalau asumsi penuntut umum hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya.
Ketiga, asumsi penuntut umum yang menyatakan penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa.
"Faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut," kata dia.
Selanjutnya, asumsi penuntut umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah.
"Hal ini tidak sesuai dengan fakta yang muncul di proses persidangan," ucap Febri.
Kelima, asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.
Faktanya menurut Febri, tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut, dan dalam bagian lain, penuntut umum justru mash menggunakan keterangan dua saksi tersebut.
Keenam, asumsi penuntut ymum yang menyatakan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf adalah Tim Penasihat Hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.
"Asumsi itu adalah dalil yang emosional yang pada faktanya keliru," ungkapnya.
Baca juga: Lewat Duplik, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Harap Hakim Tak Terjebak pada Manipulasi Fakta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-putri-candrawathi-dalam-sidang-nih3.jpg)