Kamis, 28 Mei 2026

Lowongan Kerja

LKPP Buka Rekrutmen bagi Lulusan S1, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

LKPP membuka rekrutmen bagi lulusan S1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Februari 2023 melalui link ini.

Tayang:
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
rekrutmen.lkpp.go.id
LKPP membuka rekrutmen bagi lulusan S1 sebagai Tenaga Jasa Lainnya Pengawasan dan Pengendalian Internal. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Februari 2023 melalui link ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka rekrutmen bagi lulusan S1.

Rekrutmen LKPP tersebut dibuka untuk pengadaan Tenaga Jasa Lainnya Pengawasan dan Pengendalian Internal.

Adapun periode pendaftaran rekrutmen LKPP tersebut dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Februari 2023.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen melalui tautan https://bit.ly/JLPengawasanDanPengendalianInternal2023.

Sebelum mendaftar, simak syarat dan deskripsi tugas yang dibutuhkan dalam rekrutmen LKPP 2023.

Baca juga: Pemerintah Tengah Siapkan Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi yang Dibuka

Syarat Pendaftar

- Warga Negara Indonesia;

- Pria/Wanita;

- Usia maksimal 35 Tahun;

- Pendidikan minimal S1 Jurusan Akuntansi;

- IPK minimal 3.00 (skala 4.00);

- Menguasai Microsoft Office dan Internet;

- Berpengalaman di bidang pengawasan (audit, reviu, pemantauan dan evaluasi) minimal 2thn;

- Diutamakan pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik;

- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;

- Memiliki akutabilitas yang tinggi dan mampu menjaga kerahasiaan hasil pengawasan;

- Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;

- Mampu berkomunikasi dengan baik; dan

- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Varuna Tirta Prakasya Persero, Buka 4 Posisi, Batas Daftar 12 Februari 2023

Deskripsi Tugas

1. Mempelajari Organisasi LKPP berserta tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat;

2. Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat;

3. Melaksanakan pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP, antara lain:

a. Audit kinerja berupa audit pengelolaan BMN

b. Reviu antara lain:

- Reviu Laporan Kinerja Unit Organisasi;
- Reviu Laporan Kinerja LKPP;
- Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PAPBJ) LKPP;
- Reviu atas Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) LKPP.

c. Evaluasi antara lain:

- Evaluasi atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di LKPP;
- Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi di LKPP;
- Evaluasi atas Pelaksanaan SOP di LKPP. d. Pemantauan berupa Pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan LKPP

4. Melaksanakan pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP, antara lain:

a. Reviu antara lain:

- Reviu atas Laporan Barang Milik Negara;
- Reviu KAK-RAB Pagu Indikatif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Reviu atas Laporan Keuangan LKPP;
- Reviu Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) LKPP Tahun Anggaran2024;
- Reviu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak di LKPP Tahun 2022.

Baca juga: Lowongan Kerja Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023

5. Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya, antara lain:

a. Pendampingan atas pelaksanaan Zona Integritas di LKPP;

b. Pendampingan Pembaharuan Peta Risiko Unit Organisasi di LKPP

6. Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

7. Menjalin koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya dan Instansi Pengawasan eksternal terkait kegiatan pengawasan internal;

8. Menyusun laporan seluruh kegiatan pengawasan internal yang telah dilakukan setiap bulannya;

9. Melakukan penyusunan laporan kegiatan pengawasan internal selama tahun 2023;

10. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved