Kamis, 28 Mei 2026

Wacana Hapus Jabatan Gubernur, Partai Garuda: Bisa Berantakan

Partai Garuda menanggapi wacana penghapusan jabatan gubernur yang disuarakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda menanggapi wacana penghapusan jabatan gubernur.

Wacana tersebut awalnya disuarakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Alasannya adalah jabatan gubernur tidak efektif karena sudah ada Walikota maupun Bupati dalam suatu Provinsi, sehingga peran Gubernur tidak begitu signifikan. Apakah benar seperti itu?" tanya Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Teddy lalu mengibaratkan pemerintahan seperti sebuah perusahaan.

Dimana, Presiden merupakan Direktur Utama, Direktur adalah Menteri, Manager adalah Gubernur dan Bupati/Walikota adalah para kepala divisi. 

"Jika peran manager dihapus, apa yang akan terjadi? Setiap divisi akan bentrok, karena tidak ada peran manager dalam memanage antar divisi," ungkapnya.

Teddy mengatakan presiden melalui menteri tidak mungkin mengawasi seluruh bupati atau wali kota.

Sebab, tugas Presiden dan menteri tidak hanya itu dan akan timpang.

"Akan banyak tabrakan sana-sini, maka perlu adanya Gubernur yang memanage setiap Provinsi," kata Teddy.

Teddy menuturkan aturan tersebut tidak hanya berlaku di negara atau perusahaan namun termasuk dalam organisasi semisal partai politik.

Teddy mengatakan tidak mungkin Ketua umum partai  politik langsung mengawasi DPC-DPC diseluruh Indonesia karena menghapus seluruh DPW di seluruh Indonesia.

Baca juga: PKB Usul Gubernur Dipilih Presiden atau DPRD, Pilgub Dihapus

"Bisa berantakan. Jadi apakah Jabatan Gubernur masih diperlukan? Jawabannya adalah, tentu para para negarawan, para pimpinan dan para ahli tatanegara kita dahulu tidak membuat hal ini dengan dengan cara asal-asalan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jabatan gubernur ditiadakan dan pilkada gubernur diakhiri.

Menurutnya, itu bagian dari efisiensi birokrasi.

"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved