Sabtu, 9 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Baiquni Wibowo Mengaku Sudah Lelah dengan Segala Fitnah dan Asumsi Mengenai Dirinya

Baiquni Wibowo mengaku sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi mengenai dirinya pada kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Baiquni Wibowo mengaku sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi mengenai dirinya pada kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. 

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan