Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Richard Eliezer Terharu Dengar Teriakan Sejumlah Orang Beri Dukungan untuk Anaknya

Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang terharu banyak yang memberikan dukungan kepada anaknya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang terharu banyak yang memberikan dukungan kepada anaknya.

Diketahui Rynecke hadir langsung dalam sidang Bharada E dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Berdasarkan pantauan Tribun, saat Bharada E memasuki ruang sidang Rynecke terlihat menangis dan mengusap air matanya.

Rynecke mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugah Nurani Majelis Hakim: 4 Orang Anak Kami, Khusus yang Balita Masih Butuh Perhatian

Atas dukungan itu Rynecke mengucapkan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," katanya.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Beberkan Tujuh Pengakuan Bharada E Terkait Penembakan di Persidangan

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (Tribun Network/riz/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan