Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Beberkan Tujuh Pengakuan Bharada E Terkait Penembakan di Persidangan

Rasamala Aritonang merangkum tujuh versi keterangan Bharada E yang disebut inkonsistensi selama di persidangan.

Editor: Erik S
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merangkum tujuh versi keterangan Bharada E yang disebut inkonsistensi selama di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada 13 Februari 2023.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merangkum tujuh versi keterangan Bharada E yang disebut inkonsistensi selama di persidangan.

Baca juga: Minta Divonis Adil, Ferdy Sambo: Saya Tak Rencanakan Pembunuhan Yosua, Peristiwa Terjadi Begitu Saja

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Setelah membeberkan 7 versi keterangan Richard Eliezer, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa hal tersebut membuktikan keterangan Bharada E tak konsisten.

"Membuktikan ada tujuh versi keterangan yang berbeda-beda," ucap Rasamala Aritonang.

"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten."

"Diduga berbohong dan bahkan tidak berkesuaian dengan fakta yang terungkan di persidangan," lanjutnya.

Lantas tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta setiap konstruksi dakwaan yang berdasar pada keterangan Richard Eliezer ditolak.

Baca juga: Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya, Ferdy Sambo: Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik

"Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaan yang didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer haruslah ditolak," ujar Rasamala.

Berikut adalah tujuh versi cerita Ricahrd Eliezer soal penembakan Yosua, disampaikan pengacara Ferdy Sambo:

Satu, peristiwa penembakan pertama menurut saksi Richard E adalah tembak-menembak antara saksi dengan korban.

Dua, peristiwa penembakan versi Richard Eliezer bahwa seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Tiga, menurut mantan penasehat hukum saksi Richard Eliezer, Muhammad Burhanudin, yakni saksi hanya melakukan satu kali penembakan dan sisanya dilakukan pelaku lain.

Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim Bacakan Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023

Empat, peristiwa penembakan menurut Richard Eliezer penembakan dilakukan sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan kemudian Ferdy Sambo melakukan penembakan.

Kelima, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan olehnya sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senpi Glock 19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan