Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Kariernya sebagai Anggota Polri

Sebagaimana diketahui, Teddy didakwa telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Dalam sidang, Teddy mengajukan eksepsi yang menyebut ada pihak yang ingin menjatuhkan kariernya sebagai anggota Polri. 

Adapun barang bukti narkotika dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Anita.

Dengan alasan ini, kata Teddy, dakwaan tim JPU kepada Teddy, tidak berdasar.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Mengutip TribunJakarta.com, sebelumnya JPU mengungkapkan, Teddy Minahasa adalah sosok yang memerintahkan anggotanya untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Adapun pihak yang diminta untuk menukarkannya adalah Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya, terdakwa kasus peredaran narkoba ini menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, pada 20 Mei 2022.

Dody yang pada saat itu juga ikut hadir lantas diminta teddy untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Pada saat itu Doddy sempat menolah perintah Teddy.

Namun, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

"Sekira pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'Mainkan ya mas."

"Dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'Siap jenderal'," ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Teddy pun menegaskan kembali dengan permintaan yang lebih spesifik, yaitu meminta menukar seperempat dari total barang bukti sabu.

Artinya, dia meminta agar 10 kilogram sabu ditukar dengan tawas.

"Lalu terdakwa menjawab 'Minimal seperempatnya' dan saksi Dody Prawiranegara menjawab kembali 'Siap 10 Jenderal'".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan