Pilpres 2024
Soal Perjanjian Anies dengan Sandi, Erwin Aksa Ingatkan Itu Pernah Dilakukan SBY dan JK
Jusuf Kalla menyarankan agar dibuat perjanjian antara Anies dan Sandi karena hal serupa pernah dia lakukan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian kerjasama politik antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belakangan mengemuka.
Anies disebut-sebut masih memiliki tanggungan pinjaman sekitar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.
"Karena waktu itu kan putaran pertama kan ya namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis di DPP Partai Golongan Karya Erwin Aksa saat ditanya Akbar Faizal dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan Sabtu (4/2/2023).
Erwin Aksa menyebut saat itu Sandiaga Uno memiliki logistik cukup sehingga memberikan pinjaman ke Anies.
"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," ujar Erwin.
Erwin mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar. "Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.
Ia menyebut utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.
Kepada Akbar Faizal, Erwin mengaku ikut andil dalam membuat draf perjanjian yang dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno tentang pembagian tugas antara Anies dan Sandi.
Erwin Aksa juga mengaku melihat sendiri isi draft perjanjian tersebut. Isinya, adalah terkait pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: Anies-AHY Kompak Nonton Konser Dewa 19, Bakal Berlanjut di Pilpres 2024? Begini Kata Demokrat
Menurut dia, dibuatnya perjanjian tersebut juga merupakan saran dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK.
Erwin mengatakan, JK menyarankan agar dibuat perjanjian tersebut karena hal serupa pernah dia lakukan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Wakil Presiden pada 2004 sampai 2009.
"Jadi memang saya melihat ada perjanjian di mana Gubernur itu tugasnya apa, Wakil Gubernur tugasnya apa. Dan ini juga atas kemauan Pak JK. Pak JK dulu punya perjanjian dengan Pak SBY waktu 2004 sampai 2009," kata Erwin.\
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga Uno, Demokrat: Buktikan, Jangan Jadi Isu Liar
"Jadi waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa. Sama, Pak JK juga mengatakan bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya itu wapres. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," sambung dia.
Dialog terkait topik tersebut kemudian diakhir oleh tawa Akbar yang lanjut bertanya soal topik lainnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.