Selasa, 16 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

Babak akhir, pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal hadapi Senin (13/2/2023) atau Vonis H-1 sebelum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2023.

Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Hadapi Vonis, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Mental hingga Berserah pada Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Keduanya harus siap mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berharap hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diketahui dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang pekan mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPu) terkait tuntutan 8 tahun penjara.

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Kamis (2/2/2023).

Jelang Vonis Kubu Putri Candrawathi Berserah pada Majelis Hakim

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan harapannya jelang sidang vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang akan digelar pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Febri mengatakan, seluruh ikhtiar sudah dilakukan pihaknya untuk membela Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mulai dari sidang pertama yakni berupa dakwaan, sidang pembuktian, hingga fase terakhir yakni sidang duplik.

"Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, mulai dari sidang pertama, dakwaan, pembuktian sampai dengan duplik. Duplik ini fase terakhir sebenarnya yang dilakukan oleh tim penasehat hukum," kata Febri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam sidang beragendakan membacakan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam sidang beragendakan membacakan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Rizki Sandi Saputra)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan