Selasa, 9 September 2025

Ditolak Fraksi PKS, RUU Omnibus Law Kesehatan Tetap Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi ruang Baleg DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR.

Sementra satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakannya.

"Dari 9 faksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dari 9, 8 fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurNa menjadi usul inisiatif DPR, dengan beberapa catatan dan tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucap Awiek

"Dari 9 fraksi, 8 menyatakan persetujuan, 1 menyatakan menolak. Kami tanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek.

Kemudian, kedelapan fraksi yang sepakat menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kesehatan diproses di tahap selanjutnya.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Siap Dengarkan Aspirasi Tenaga Kesehatan Terkait Omnibus Law Kesehatan

Sebelumnya dalam rapat itu, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyebutkan sejumlah alasan partainya menolak RUU Kesehatan.

Satu di antaranya fraksi PKS menyoroti pelibatan publik dalam proses penyusunan draf RUU Kesehatan, mengingat metode pembahasan RUU ini dengan omnibus law.

"Bahwa penyusunan RUU kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan mengingat banyak UU yang akan terdampak dalam penyusunan RUU kesehatan ini," kata Ledia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan