Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia
Keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berharap vonis ringan dari hakim jelang sidang vonis yang akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menggelar doa bersama di rumah di Kota Manado, Sulawesi Utara, menjelang sidang vonis yang akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Keluarga menggelar doa bersama sejak Senin (6/2/2023) malam.
Roy Pudihang, Paman Richard Eliezer mewakili keluarga, berharap majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Roy menyebut, Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat vonis ringan.
"Kita berharap kiranya majelis hakim dapat memberikan vonis ringan."
"Berharap Richard Eliezer dapat diberikan keadilan sebagai justice collaburator," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Minta Maaf Bikin Sang Ayah Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, dukungan untuk Richard Eliezer terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia.
Aliansi Akademisi Indonesia mendukung melalui surat Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang dikirim kepada majelis hakim.
Surat ditandatangani oleh 122 akademi dari sejumlah Universitas di Indonesia.
Akademisi menilai, kejujuran Eliezer berperan besar mengungkap kasus pembunuhan Yosua.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Richard Eliezer mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan akademisi.
Ini, kata Ronny, menjadi kekuatan bagi Richard Eliezer untuk menghadapi proses persidangan ke depan.
"Ada dukungan dari akademisi, profesor, advokat senior terkait perkara Richard Elizer, Richard Eliezer menyampaikan,'tolong sampaikan banyak terima kasih,
Ini merupakan kekuatan bagi saya, saya tidak berjalan sendirian.
Saya bukan siapa-siapa anak kecil, saya adalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup, bekerja dengan baik',"ungkap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya jelang sidang vonis kini lebih mendekatkan diri ke Tuhan.
Menurut Ronny, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Richard Elizer.
Ia optimis, bahwa keadilan itu ada.
"Sekarang (Richard Eliezer) lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, kumpul bersama keluarga, saling menguatkan."
"Kami dari tim penasihat hukum selalu memonitor ya, bahwa Richard Eliezer ini tetap stabil, berulang-ulang ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para akademisi, ini adalah hal positif untuk dia," ucap Ronny.

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.
Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.
Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.
Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Siapkan Mental, Ibunda Brigadir J Ngotot Minta Eks Jenderal Dihukum Mati
Selain itu, Edwin menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
"Tentu harapan terakhir kita kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan."
"Merujuk juga pada undang-undang yang berlaku dan juga rasa keadilan masyarakat," ungkap Edwin.
Diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Perbuatan terdakwa disebut memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Richard Eliezer pun telah menjalani sidang duplik atau jawaban penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023).
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.