Polisi Tembak Polisi
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday
Hendra Kurniawan bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu, kini disebutkan ingin menikmati hidup meski tidak bisa jalan-jalan mewah lagi seperti dulu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu, setelah terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Hendra diketahui diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022 lalu.
Selain itu, Hendra juga dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.
Namun, belakangan terungkap fakta bahwa sanksi PTDH terhadap Hendra itu telah dicabut.
Istri Hendra, Seali Syah, mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya itu.
Apa alasan sanksi PTDH Hendra Dicabut?
Diwartakan Surya.co.id, mengenai hal ini, Seali Syah menjelaskan bahwa anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH itu biasanya merupakan anggota yang terkena pidana lebih dari 4 tahun.
Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja. Sehingga, ia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.
"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun."
"Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Sebelumnya, kata Seali Syah, Hendra juga telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.
Hendra akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun.
Baca juga: Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M
"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi," ungkap Seali Syah.
Mengenai upaya hukum lanjutan, Seali Syah mengatakan bahwa hal tersebut ada.
Namun, Seali Syah mengatakan, pihaknya masih memikirkannya.
"Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.