Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Ketua MKMK Janji Independen Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK, Terbuka Jika Ada Kritik Masyarakat
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
MKMK pun dibentuk per 1 Januari 2023 oleh MK. Kemudian MKMK dilantik 9 Februari 2023 dan langsung bekerja dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ada tiga anggota dalam MKMK, yakni Palguna yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Hakim MK Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan Sudjito mewakili unsur akademisi.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Feri menilai tidak masalah dengan pembentukan MKMK ini. Namun pada struktur keanggotaan yang melibatkan Hakim Konstitusi di tubuh Majelis Kehormatan MK itu perlu dikaji ulang.
“Problematikanya memang di dalam MK ada komposisi Ada akademisi ada tokoh masyarakat dan seorang hakim,” katanya saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).
“Ada baiknya memang dilakukan kajian ulang terhadap komposisi MKMK ini agar kemudian hari publik tidak mempertanyakan hasil putusannya,” lanjut dia.
Sebab, menurut dia, dengan melibatkan Hakim Konstitusi yang notabene adalah pihak internal MK itu sendiri berpotensi membuat kehadiran Majelis Kehormatan MK cenderung tidak netral dalam mengusut.
“Karena tidak mungkin ya konsepnya MK mengadili pihak-pihak yang berkaitan dengan diri mereka sendiri. Tidak mungkin jeruk makan jeruk,” tuturnya.
Sebagai contoh, seorang Hakim Konstitusi yang memiliki kedekatan dengan hakim lainnya berpotensi tidak akan mengadili perkara yang menimpa hakim yang semestinya diadili tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.