Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2024

Beredar Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno, Ada 7 Poin Perjanjian

Selembar kertas bertuliskan surat perjanjian utan antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno beredar.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kedua kiri) menyapa warga saat tiba di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (16/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selembar kertas bertuliskan surat perjanjian utang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno beredar.

Untuk diketahui, utang Rp 50 miliar Anies kepada Sandiaga Uno itu awalnya diungkap politikus Partai Golkar, Erwin Aksa saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Sabtu (4/2/2023).

Surat diduga pengakuan utang Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 itu beredar di media sosial.

Dikutip dari Warta Kota, Dalam surat tersebut Anies Baswedan meminjam uang untuk kepentingan kampanye dengan total senilai Rp 92 miliar dalam 3 tahap kepada Sandiaga Uno dan pihak lainnya.

Surat utang itu ditandatangani Anies Baswedan pada 9 Maret 2017.

Ada 7 poin dalam surat pernyataan utang Anies Baswedan tersebut.

Surat berjudul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III dan ditandatangani oleh Anies Baswedan di atas materai Rp 6.000 pada 9 Maret 2017.

Poin pertama menyebutkan surat pernyataan ini adalah tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp 20 miliar dan surat pengakuan hutang II tertanggal 2 Februari sebesar Rp 30 miliar.

Kedua, Anies mengakui kembali meminjam uang sebesar Rp 42 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga 9 Maret 2017. Dana ini digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017 sebesar Rp 60 miliar.

Adapun dana ini akan diserahkan oleh Sandiaga langsung kepada tim kampanye.

Ketiga, Anies mengakui bahwa total jumlah dana pinjaman I, II dan III adalah sebesar Rp 92 miliar.

Keempat, Anies menyatakan mengetahui bahwa dana pinjaman III itu berasal dari pihak ketiga dan Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana kepada pihak ketiga.

Kelima, Sandi mengetahui bahwa dana pinjaman I, II dan III bukan untuk kepentingan pribadi Anies, melainkan untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017.

Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Klarifikasi soal Utang Rp50 Miliar: Uangnya Bukan dari Pak Sandi

Sebab dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin, berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra saat itu belum tersedia.

Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman III tersebut jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.

Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman I,II dan III serta membebaskan Anies dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.

Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman I, II dan III akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Anies dengan Sandi.

Surat itu diakhiri dengan pernyataan bahwa yang bertandatangan membuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Penjelasan Erwin Aksa

Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis di DPP Partai Golongan Karya Erwin Aksa ditanya mantan Politisi Nasdem Akbar Faizal soal perjanjian antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno terkait kerja sama politik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin mengaku ikut andil dalam membuat draf perjanjian yang dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.

Ia mengaku melihat perjanjian tersebut.

Isinya, kata dia, adalah terkait pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur.

Perjanjian tersebut, kata dia, juga merupakan saran dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK.

JK, kata Erwin, menyarankan membuat perjanjian tersebut karena hal serupa pernah dilakukannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Wakil Presiden pada 2004 sampai 2009.

"Jadi memang saya melihat ada perjanjian di mana Gubernur itu tugasnya apa, Wakil Gubernur tugasnya apa. Dan ini juga atas kemauan Pak JK. Pak JK dulu punya perjanjian dengan Pak SBY waktu 2004 sampai 2009," kata Erwin.

"Jadi waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa. Sama, Pak JK juga mengatakan bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya itu wapres. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," sambung dia.

Selain perjanjian tersebut, kata Erwin, ada satu perjanjian lagi yang dibuat.

Baca juga: Benarkah Surya Paloh Salah Perhitungan Politik Majukan Anies Baswedan Sebagai Bakal Capres Nasdem?

Akbar kemudian menanyakan kepadanya terkait isi dari perjanjian tersebut.

Menurutnya, perjanjian tersebut semacam perjanjian utang piutang.

Akbar kemudian menanyakan lagi perihal siapa yang berutang dan siaapa yang memberikan utang.

Erwin menjawab yang pasti adalah pihak yang mempunyai uang memberikan utang kepada yang tidak mempunyai uang.

Akbar kemudian bertanya lagi apakah maksud dari jawaban Erwin tersebut adalah Sandiaga yang memberikan utang kepada Anies.

"Kira-kira begitu, karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi. Kemudian memberikan pinjaman kepada Anies. Karena waktu itu putaran pertama kan namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan waktu itu. Kira-kira begitu. Yang itu saya lihat. Dan itu ada di Pak Rikrik," kata Erwin.

Akbar kemudian menanyakan lagi perihal jumlahnya.

Menurutnya nominal utang tersebut sekira Rp50 miliar.

"Nilainya berapa ya? Rp50 miliar barangkali," kata Erwin.

Akbar kemudian menanyakan lagi kepadanya perihal utang tersebut sudah dilunasi atau belum.

"Saya kira belum barangkali ya," jawab Erwin.

Dialog terkait topik tersebut kemudian diakhir oleh tawa Akbar yang lanjut bertanya soal topik lainnya.

Anies Baswedan buka suara

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya perjanjian utang sebesar Rp 50 miliar kepada pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Sandiaga Uno

Anies mengatakan saat dirinya maju dalam Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno pada 2017, ada banyak sumbangan yang masuk. 

Sumbangan dana kampanye itu ada yang diketahuinya, ada pula yang tidak ia ketahui. 

Dari sekian sumbangan itu, ada yang berupa sumbangan langsung dimana pemberi sumbangan atau dukungan itu meminta dicatat sebagai utang. 

"Ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai hutang. Jadi, dukungan (kampanye) yang minta dicatat sebagai utang," kata Anies dalam tayangan di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10/2/2023). 

Anies Baswedan memberikan klarifikasi soal utang Rp 50 miliar1
Anies Baswedan memberikan klarifikasi soal utang Rp 50 miliar

Atas dukungan atau sumbangan itu, apabila Anies gagal memenangi Pilkada DKI maka akan dicatat sebagai utang dan harus dikembalikan. 

Dikatakan Anies, dalam pemberian dukungan itu, Sandiaga Uno bertindak sebagai penjamin, bukan sebagai pemberi pinjaman. 

Adapun uang sebesar Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga. 

Namun, Anies tidak mengungkap siapa pihak ketiga yang ia maksud. 

"Nah itu kan dukungan tu, nah siapa penjaminnya, nah penjaminnya pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari pak Sandi. itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan (untuk dicatat sebagai utang," kata Anies. 

Anies mengakui, perjanjian itu dilakukan secara tertulis dan ia yang menandatangani surat perjanjian itu. 

Namun, dengan dirinya telah memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017, utang Rp 50 miliar itu dinyatakan lunas dan tidak perlu dibayar sesuai yang tercantum dalam perjanjian. 

"Apabila kami menang pilkada maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan selesai, bentuk dukungan. Jadi, itulah yang terjadi. Begitu pilkada selesai, menang, selesai," ujar Anies. 

Baca juga: Disebut Punya Utang Rp 50 Miliar pada Sandiaga Uno, Anies Baswedan Punya Harta Rp 10,9 Miliar

Bakal capres dari Partai NasDem ini justru heran dengan pihak yang mengungkapnya saat ini. 

Anies juga menyatakan siap memperlihatkan dokumen perjanjian itu apabila memang diperlukan. 

"Ada dokumennya, kalau suatu saat perlu dilihat ya boleh saja karena tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ. Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi karena Pilkadanya selesai. Menjadi aneh kalau sekarang dibicarakan," terang Anies. 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beredar Surat Pernyataan Utang Anies Baswedan ke Sandiaga Rp 92 Miliar, Berisi 7 Poin

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan