Polisi Tembak Polisi
Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
Kelima tersangka itu akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini.
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Ferdy Sambo
Pada Selasa (17/1/2023), JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.
Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menanti-pembacaan-vonis-ferdy-sambo-seumur-hidup-kah_20230212_184631.jpg)