Polisi Tembak Polisi
Beberapa Jam Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo: 'Kiranya Tuhan Berkenan Ampuni Saya'
Sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoinya yang ia sampaikan di persidangan, dirnya mengakui hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo saat ini hanya memiliki waktu beberapa jam sebelum sidang vonis Majelis Hakim untuk dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibacakan.
Ia aka menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoinya yang ia sampaikan di persidangan, dirnya mengakui hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap Tuhan menganpuni semua dosanya dan memberikan kesempatan baginya untuk menjadi manusia yang lebih baik.
"Kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," jelas Ferdy Sambo.
Baca juga: Selama Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di PN Jakarta Selatan akan Dipertebal
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
nota pembelaan
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso
Putri Candrawathi
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.