Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukan Kepala Saat Dengar Vonis

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Tangkapan layar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J. 

Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Merespon putusan tersebut, dari tayangan Kompas Tv, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.

Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.

Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."

"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Pada saat itu, ia kemudian ditempatkhusukan di Mako Brimob.

"(JPU kemudian menyatakan FS telah bukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama."

"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan