Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Ibunda Brigadir J, Pacar, IPW, Hingga Menkopolhukam Mahfud MD

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo menuai berbagai komentar dari keluarga hingga Mahfud M

Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo menuai berbagai komentar mulai dari keluarga korban hingga pejabat negara.

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

1. Respons Menkopolhukam Mahfud MD

Menyikapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Sambo kejam.

Pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.

Namun demikian, kata dia, para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.

Karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).

2. Respons Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan mati terhadap Ferdy Sambo.

Sebab, vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yang telah dilayangkan, yaitu penjara seumur hidup.

Bahkan pihak Kejaksaan mengibaratkan seolah mendapatkan bonus.

Baca juga: Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Prediksi Pakar

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).

Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati.

"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.

3. Respons IPW

Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati.

Namun IPW menilai putusan ini adalah problematik.

Pasalnya, hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya meletakkan potensi problem baru pada Polri.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).

Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.

Baca juga: Adik Ferdy Sambo Soal Vonis Mati: Kakak Jenderal Selalu Dibully, Pihak Keluarga Kecewa

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.

"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.

Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

4. Ibunda Brigadir J

Kemudian, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim dinilai Rosti telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya tersebut.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.

"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.

Harap Nama Brigadir J Dipulihkan

Rosti Simanjuntak menyatakan puas atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim, sesuai dengan harapan," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut atas putusan yang menyatakan Ferdy Sambo bersalah, pihak keluarga Brigadir J meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabat anaknya.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi

Mengingat dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terus melempar narasi bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.

"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas dia.

5. Pacar Brigadir J

Vera Simanjuntak, pacar Brigadir J turut berkomentar mengenai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi.

Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.

Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.

"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil Tuhan.

"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.

"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.

Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.

6. Keluarga Ferdy Sambo

Sementara, seorang wanita paruh baya menangis setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pantauan Tribunnews.com, wanita yang memakai pakaian berwarna biru itu menangis di depan PN Jakarta Selatan.

Ternyata, dia merupakan tante dari Ferdy Sambo yang datang dari kampung.

Dia tampak duduk dan menangis dengan menutupi wajahnya dengan memakai sebuah kain.

Di sebelah wanita itu, ada seeorang wanita muda yang tampak tengah menenangkan wanita paruh baya tersebut.

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia mengaku syok dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia mengaku syok dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Ibu orang tua, orang tua intinya apapun itu tante yang lebih tua dari pak jenderal. Kita dari kampung pastinya," ujar seorang perwakilan keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait sosok wanita yang menangis tersebut.

Perwakilan keluarga Sambo juga menyatakan bahwa pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum yang diambil oleh keluarga selanjutnya.

"Kita cooldown dulu sembari memikirkan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Keluarga Sambo Shock

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku shock atas vonis mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.

Namun begitu, pihak keluarga Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.

Menurutnya, pihak keluarga Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.

"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya. (Tribunnews.com/ Igman/ Danang/ Tribunjambi.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan