Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tidak Berencana, Saya akan Banding

Kuat Maruf bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf angkat bicara seusai divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Kuat Maruf seusai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf.

Baca juga: Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Karena itu, Kuat Maruf menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca juga: Sebelum Ditembak, Kuat Maruf Tutup Akses agar Brigadir J Terisolasi dan Tak Bisa Melarikan Diri

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan