Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Membandingkan Hukuman Ferdy Sambo & Kolonel Priyanto: Sama-sama Libatkan Bawahan Habisi Nyawa Orang

Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keduanya, baik Ferdy Sambo maupun Priyanto sama-sama melibatkan bawahan mereka. Namun hukumannya beda.

Kolase Tribunnews
Priyanto dan Ferdy Sambo. Keduanya terlibat pembunuhan berencana dan melibatkan anak buahnya dalam kejahatan tersebut. 

Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel.

Dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi, Jawa Barat untuk menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas dalam sidang.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala pun diketahui sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan terjadi.

Tabrak sejoli

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian melanjutkan perjalanan dari Cimahi menuju Yogyakarta dengan melewati jalur Nagreg pada 8 Desember 2021.

Saat itu mobil Isuzu Panther dikemudikan Andreas.

Baca juga: Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Andreas tidak sengaja menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila.

Sepeda motor tersebut melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurut Andreas sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur karena bersenggolan dengan satu truk yang melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan