Minggu, 31 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

PGI: Vonis Mati Ferdy Sambo Kesankan Pembalasan Dendam oleh Negara

Pdt Gomar Gultom menanggapi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved