Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Terdakwa Divonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Bagaimana dengan Putusan Hukuman Bharada E?

Pembacaan putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan pleidoi pada Rabu (25/1/2023). Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2/2023). 

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Baca juga: Sidang Vonis Bharada E Besok, Bagaimana Nasibnya? Pengamat: Richard Eliezer Dikorbankan

Keluarga Bharada E Pasrah

Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Pihak keluarga pun disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.

Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.

Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.

Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.

"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.

Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J

Dia Sudah Minta Maaf dan Mau Bertobat

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan