Polisi Tembak Polisi
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Dimungkinkan Bebas pada Februari 2024
Namun, sejauh ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy telah menyatakan, pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-sidang-bharada-e_20230215_160136.jpg)