Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.