Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Haru Saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir J Hingga Kuasa Hukum Berurai Air Mata

Air mata kebahagian menyambut vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Bharada E.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pendukung Richard Eliezer bersorak dan histeris usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Air mata kebahagian menyambut vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Bharada E. 

Rynecke juga berharap keadilan yang didapatkan anaknya bisa berlaku kepada semua orang yang sedang mencari keadilan di Indonesia.

"Kami berharap semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," kata dia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga bersyukur bahwa anaknya, Richard Eliezer mendapat dukungan dan doa dari banyak pihak karena kejujuran dan kebenaran yang ia tunjukkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami sangat bersyukur karena anak kami saat ini banyak yang mendoakan dan mendukung karena kejujuran dan kebenaran yang dia lakukan," ujarnya.

Bharada E Ucapkan Terima Kasih

Bharada E mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan seluruh pihak terhadapnya.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," kata Ronny kepada wartawan.

Ronny menyebut putusan majelis hakim terhadap kliennya ini telah mewakili rasa keadilan untuk banyak orang.

"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucapnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan putusan ini berkat doa-doa yang mendukung dan sayang dengan Bharada E.

"Tadi disampaikan banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," tuturnya.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved