Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Richard Eliezer dari Justice Collaborator hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena berstatus sebagai Justice Collaborator.

Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer atau Bharada E - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena berstatus sebagai Justice Collaborator. 

Para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

Hal inilah yang membuat Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan vonis lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Majelis hakim diketahui mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Majelis Hakim: Bharada E Layak Ditetapkan Justice Collaborator dan Dapat Penghargaan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain status Justice Collaborator, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis pada Richard Eliezer.

Inilah sejumlah hal yang meringankan vonis Richard Eliezer:

1.  Richard telah mendapatkan maaf keluarga Brigadir J

Hal ini menjadi hal atau alasan yang bisa meringankan hukuman yang didapat Richard.

2. Bersikap sopan selama persidangan

Richard diketahui juga selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

2. Richard belum pernah dihukum sebelumnya

Bharada E sebagai terdakwa baru kali ini terjerat kasus dan belum pernah dihukum sebelumnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan