Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

2 Pertimbangan Ini Jadi Acuan Hakim dalam Sidang Kode Etik Bharada E, Tentukan Nasibnya di Polri

Terdapat 2 pertimbangan yang dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan kariernya di Polri.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. Terdapat 2 pertimbangan yang dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan kariernya di Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menyebutkan bahwa terdapat dua pertimbangan yang akan dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer (Bharada E) untuk menentukan kariernya di Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, Richard Eliezer sudah menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Dedi menyampaikan, dua pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik dalam menentukan nasib Richard di Polri tersebut pertama karena Richard merupakan seorang Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua, hakim sidang etik nantinya juga akan mendengar saran dari saksi ahli dan masyarakat.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda: Ada Harapan Kembali ke Polri, Lanjutkan Cita-cita

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi, Rabu (15/2/2023).

Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya menggelar sidang kode etik untuk Richard Eliezer tanpa menunggu putusan vonis berkekuatan hukum tetap.

Lantaran, kata Dedi putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri agar segera menggelar sidang kode etik tersebut.

Untuk Diketahui, Dedi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai tanggal diselenggarakannya sidang kode etik tersebut.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujar Dedi.

Pakar Hukum Pidana: Syarat Kembali ke Polri, Pidana Tidak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Jamin Ginting. Terdapat 2 pertimbangan yang dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan kariernya di Polri.
Jamin Ginting. Terdapat 2 pertimbangan yang dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan kariernya di Polri. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyampaikan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan