Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Berikut ini pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Ronny Talapessy pun berharap Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."

"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ia juga menuturkan, Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga tulang punggung keluarga."

"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," paparnya.

Mengenai hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan IPW dan LPSK:

IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."

"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Status Justice Collaborator dan Remisi, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat 

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan