Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Menkumham Tanggapi Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Gila Cara Berpikirnya

Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.

Adapun dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan penggodokan materi KUHP baru telah dirancang sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.

"Aduh, itu (Pasal 100 KUHP) dibahas jauh sebelum ini (kasus Ferdy Sambo)," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi Buku Hitam Setelah Divonis Hukuman Mati ?

Yasonna menerangkan bahwa percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Saat itu putusan MK empat banding lima.

Lima hakim setuju untuk mempertahankan pidana mati, sedangkan empat hakim setuju pidana mati dihapuskan.

Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun.

"Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna.

"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 100 ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun dalam Pasal 100 ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan