Polisi Tembak Polisi
Soal Bisa atau Tidaknya KUHP Baru Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Ini Kata Para Tokoh
Simak kata para tokoh dan pakar soal bisa atau tidaknya KUHP baru jadi penyelamat Ferdy Sambo dari vonis mati.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht.
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," tandasnya.
Baca juga: Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi Buku Hitam Setelah Divonis Hukuman Mati ?
3. Tak Berlaku bagi Ferdy Sambo

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan KUHP Nasional tidak berlaku bagi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Pasalnya, KUHP baru itu berlaku dua tahun lagi.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Bambang menuturkan bahwa keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah jelas mengenai vonis Sambo. Namun jika tak cocok, Sambo bisa mengajukan upaya banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear."
"Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh. Pasti hakim punya alasannya masing-masing," tukasnya.
4. Bisa Ikuti KUHP Nasional Jika 'Sengaja' Ulur Waktu

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Eiariej, mengatakan vonis Ferdy Sambo dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 KUHP yang lama.
Meski demikian, vonis itu belum inkracht dan Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjaun kembali (PK).
Edward menilai hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja mengikuti KUHP Nasional jika suami Putri Candrawathi ini mengulur waktu lewat PK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.