Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti
Surya Darmadi, mengklaim tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Menurut jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Menurut jaksa, Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Atas perbuatannya, Surya disebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Layak Dimiskinkan Karena Sudah Merusak Lingkungan
Ia juga disebut jaksa telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juru Bicara Istana Ungkap Respons Prabowo Soal Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK di Jakarta, Kini Masih Diperiksa Intensif |
![]() |
---|
Kisah Immanuel Ebenezer: Pernah Jadi Driver Ojol, 10 Bulan Jadi Wamenaker RI Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Ini Tanggapan MNC Group atas Judul Pemberitaan Menyebut Nama Hary Tanoe dalam Korupsi Bansos PKH |
![]() |
---|
Ramai Dipertanyakan, Ini Penjelasan Dirjenpas Soal Remisi untuk Narapidana Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.