Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E Usai Pembacaan Vonis

LPSK ungkap alasan soal kesigapannya melakukan perlindungan pada Bharada E saat pembacaan vonis hakim, pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyita perhatian karena dinilai sigap melindungi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) saat selesai pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023) lalu. 

Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlhat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard. 

Yang cukup menjadi sorotan publik adalah adanya dua petugas perempuan dari LPSK

Yakni salah tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega. 

Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Richard. 

Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

Baca juga: Bharada E Diberi Tawaran Gabung LPSK Usai Bebas, Kuasa Hukum: Kita Kembalikan Pada Polri

D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh dan begitu heboh. 

Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E

"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023). 

D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa. 

"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya. 

Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Jadwalkan Sidang Etik Bharada E, Polri Akan Libatkan Kompolnas

"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega. 

Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali. 

Ega menuturkan, ada pendukung Richard yang mendorong paksa pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan