Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik

Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri.

Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri. 

Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.

Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Bharada E

Polri tengah menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menentukan nasibnya di Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nantinya pihaknya akan melibatkan institusi eksternal untuk pengawasan yakni Kompolnas RI.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Pengawasan itu, kata Dedi, agar dalam proses sidang kode etik itu transparan, terbuka dan bisa memenuhi keadilan untuk semua pihak.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.

Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E.
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews))
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved