Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Cerita Martin Simanjuntak Mau Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J: Minta Istri Bawa Anak ke Prancis

Martin Simanjuntak menceritak awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis.

YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia
Martin Simanjuntak menceritak awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis. 

TRIBUNNEWS.COM - Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo secara lebih mendalam.

Pada saat itu, Martin hanya mengetahui bahwa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Namun, ia tidak tahu bahwa Sambo adalah Kasatgassus Merah Putih yang sudah dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan divisi bentukan mantan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2017 dan memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara seperti narkotika, ITE, dan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada Mei 2020 dan berakhir saat ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Kontra Memori Banding Setelah Ferdy Sambo cs Ajukan Banding

Bahkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pernah mengungkapkan bahwa Satgassus Merah Putih seperti layaknya kesatuan elite di Polri.

"Pada 13 Juli (2022) itu, kan saya sudah tahu ini rumah siapa, rumahnya Bapak Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, Kadiv Propam. Pada saat itu kita belum tahu kalau dia Kasatgassus Merah Putih."

"Dan yang ngasih (informasi Sambo jadi Kasatgassus Merah Putih) itu ada orang hebat lah," ujarnya dalam siniar Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Pasca mengetahui Ferdy Sambo adalah pemimpin Satgassus Merah Putih, Martin sempat bimbang untuk ikut Kamaruddin menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Namun, ketika diyakinkan oleh Kamaruddin, akhirnya Martin mau untuk mengambil peran tersebut.

"Di situ saya nanya (ke Kamaruddin), (Kamaruddin menjawab) 'iya beneran', (Martin bertanya) 'siapa saja', (Kamaruddin kembali menjawab) 'ya kita aja berdua'," ujar Martin.

"Saya di situ, saya bilang 'ya udah iya'. Padahal dalam hati sudah nggak bisa tidur itu," sambungnya.

Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Setelah mengiyakan, Martin pun bertanya kepada istrinya untuk meyakinkan dirinya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Selain itu, Martin menjelaskan kepada sang istri bahwa dirinya sepakat menjadi keluarga Brigadir J tanpa dibayar sepeser pun.

"Saya tanya istri saya, ini gimana nih. Kita ambil nggak? Dan nggak ada duitnya ini. Ini murni pelayanan aja nih," kata Martin kepada istrinya.

Namun, tekadnya untuk mau menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J semakin bulat ketika melihat tangisan dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.

"Dan karena tangisan mamanya Yosua itu, itu tangisan yang membuat saya mau untuk menangani perkara ini tanpa dibayar dan mengambil resiko besar," ujarnya.

Kendati demikian, Martin mengaku tetap berkonsultasi lagi ke istrinya meski dirinya sudah mau untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Alhasil, istri Martin pun menyetujui keputusan dari dirinya.

Minta Istri Bawa Anak ke Prancis 

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. (Istimewa)

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Martin pun meminta agar anak-anaknya yang masih kecil dibawa ke Prancis untuk tinggal bersama kakaknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa dirinya.

Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.

"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.

Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.

Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.

Baca juga: Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara

Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.

Seperti diketahui, deretan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang vonis telah dilakukan terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sejak pertama kali kasus ini mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.

Akhirnya, vonis hakim pun telah dijatuhkan kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dari kelima terdakwa, Ferdy Sambo yang paling berat dijatuhi vonis oleh hakim yaitu hukuman mati.

Lalu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana dengan vonis terberat ketiga dengan hukuman 15 tahun penjara lalu disusul Bripka Ricky Rizal dengan dijatuhi 13 tahun penjara.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sementara, Bharada E menjadi terpidana dengan hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Para terpidana ini telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan