Kasus Lukas Enembe
KPK Bakal Jerat Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap.
Sementara berperan sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Ternyata dalam perkembangannya, KPK melihat kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka pemberi suap.
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Bikin Papua Tenang, Tidak Ada Lagi Demo
Ali mengatakan KPK telah mempunyai petunjuk kuat terhadap keterlibatan pihak lain dimaksud. Saat ini, lembaga antirasuah itu sedang menganalisisnya.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis. Perkembangan nanti akan disampaikan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.