Jumat, 15 Agustus 2025

SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. Bisa dilakukan secara online

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar laman pajak.go.id
Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. 

- Lengkapi kode keamanan seperti di sampingnya;

- Buka dashbord layanan digital perpajakan, klik 'Lapor';

- Kemudian klik ikon 'e-Filing';

- Klik dan Buka  'Buat SPT';

- Layar akan memuncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai;

- Kemudian terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir 'Dengan Bentuk Formulir';

- Klik pada SPT 1770 S dengan formulir;

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT;

- Klik 'Langkah selanjutnya';

- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja;

- Klik 'Iya' jika data tersebut benar atau jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;

- Kamu bisa pilih 'Tidak' jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final;

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah';

- Isi data yang harus di isi;

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan