Polisi Tembak Polisi
VIDEO Respons Menkumham soal Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo: Gila Cara Pikirnya
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan penggodokan materi KUHP baru telah dirancang sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
Berdasarkan Pasal 100 ayat 4 KUHP, jika majelis hakim memberikan masa percobaan selama 10 tahun terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo, maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Yakni dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.